Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Seorang gadis ABG 15 Tahun Di Gagahi 4 Pemuda di Sungai Bengawan Solo

Kamis, 25 Juni 2020 | 1:50 PM WIB Last Updated 2022-05-13T07:28:33Z

DETIKJAM.COM - Seorang gadis ABG bersedia diperkosa 4 pemuda di semak-semak dekat tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, petugas langsung menangkap para pelaku,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (19/6/2020).

Kepada petugas, tersangka mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook. Dari situ, kemudian dilanjut komunikasi melalui WhatsApp.

Setelah intens melakukan komunikasi, salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya janjian bertemu di SPBU Desa Medalem, Kecamatan Sumberrejo.

“Dari situ, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan ke beberapa lokasi sehingga kemudian dibawa ke semak-semak tepi Sungai Bengawan Solo untuk diperkosa secara bergantian dengan 3 orang tersangka lain,” kata Kapolres.

Para Tersangka Sudah Merencanakan Aksi Pemerkosaan

Keempat tersangka sendiri sudah merencanakan aksi bejat tersebut. Sehingga mereka berbagi peran masing-masing. Tersangka AS yang berperan merayu korban dan mengajak janjian.

Tersangka juga yang melakukan pemerkosaan pertama kepada korban dan merampas tas korban.

Keempat Pelaku melakukan aksinya secara bergiliran di tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, Senin (8/6/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Keempat pelaku berinisial AS (25) dan MA (24) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, serta MR (23) dan LK (23) keduanya Warga Desa Bakalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro diringkus setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar tingkat SMP

Selanjutnya, tersangka MA giliran kedua. Selain itu, MA juga yang berperan mengantarkan korban pulang. Kemudian giliran MR dan LK.

“Awalnya saya iming-imingi uang Rp 3 juta, tapi setelah itu tidak saya kasih apa-apa,” ujar AS.

Akibat perbuatan keempat tersangka ini, mereka harus meringkuk di penjara. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP Pidana dan 365 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Beritajatim/suara.com)

×
Berita Terbaru Update
close