Notification

×

Ads

Ads

Perbedaan Pekerja Outsourcing dan Karyawan Kontrak ? Yuk, Bahas Bareng!

| Jumat, Mei 09, 2025 WIB

 


Detikjam.com - Pernahkah Bunda bertanya-tanya, kenapa dua orang pekerja di kantor yang sama bisa punya status pekerjaan yang berbeda? Salah satunya disebut karyawan kontrak, sementara yang lain disebut tenaga outsourcing.

Sekilas, keduanya memang terlihat mirip karena sama-sama tidak berstatus sebagai karyawan tetap. Tapi di balik itu, terdapat perbedaan mendasar yang memengaruhi hak, kewajiban, hingga perlindungan hukum yang mereka dapatkan.

Isu Outsourcing Kembali Jadi Sorotan

Topik ini kembali ramai diperbincangkan setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan rencananya untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia.

Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025, beliau menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi praktik alih daya guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita, kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya ingin menghapus outsourcing,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh di Monas, Jakarta.

Langkah ini langsung menuai perhatian publik, mengingat sistem outsourcing sudah menjadi bagian dari dunia ketenagakerjaan di Tanah Air selama bertahun-tahun.

Apa Itu Pekerja Outsourcing?

Pekerja outsourcing atau tenaga alih daya adalah pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan pihak ketiga (vendor), lalu ditempatkan di perusahaan pengguna jasa.

Contohnya:

  • Satpam

  • Office boy/kebersihan

  • Teknisi IT

  • Call center

Mereka memang bekerja di kantor perusahaan pengguna jasa, tapi secara administrasi, mereka bukan karyawan di situ. Gaji, kontrak, dan tunjangan semuanya diurus oleh perusahaan outsourcing.

Dasar hukum:

Praktik ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 64-66. Di sana dijelaskan bahwa pekerjaan boleh dialihkan ke perusahaan lain, asalkan perlindungan hak pekerja tetap dijaga, termasuk jika terjadi pergantian vendor.

Apa Itu Karyawan Kontrak?

Karyawan kontrak adalah pekerja yang langsung direkrut oleh perusahaan tempat ia bekerja, tapi statusnya belum tetap. Mereka diikat dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Karyawan kontrak biasanya dibutuhkan untuk proyek atau masa kerja tertentu. Meski bersifat sementara, status ini tetap lebih dekat ke hubungan kerja langsung daripada outsourcing.

Keunggulan:

  • Gaji dibayar langsung oleh perusahaan.

  • Perlindungan hukum lebih kuat.

  • Punya peluang lebih besar untuk diangkat jadi karyawan tetap.

Perbandingan Pekerja Outsourcing vs Karyawan Kontrak

Aspek

Pekerja Outsourcing

Karyawan Kontrak

Hubungan kerja

Dengan perusahaan outsourcing (vendor)

Langsung dengan perusahaan pengguna

Sumber gaji & tunjangan

Dibayar oleh perusahaan outsourcing

Dibayar langsung oleh perusahaan tempat bekerja

Jenis pekerjaan

Umumnya pekerjaan penunjang (support)

Bisa pekerjaan teknis, proyek, atau strategis

Perlindungan hukum

Dilindungi oleh perusahaan outsourcing

Dilindungi langsung oleh perusahaan pengguna

Peluang jadi pegawai tetap

Kecil, karena bukan karyawan langsung

Ada peluang diangkat jadi pegawai tetap


Perlu Revisi atau Dihapus

Langkah Presiden Prabowo yang ingin menghapus sistem outsourcing membuka ruang diskusi baru soal keadilan dan kesejahteraan pekerja

Banyak pihak menilai pekerja outsourcing selama ini kurang mendapatkan perlindungan yang layak, padahal mereka turut menyokong operasional perusahaan.

Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan Bunda (dan siapa saja) bisa makin sadar pentingnya status kerja—baik saat mencari pekerjaan maupun memahami hak-haknya sebagai pekerja.

×
Berita Terbaru Update