
Detikjam.com - JAKARTA DPR RI secara resmi menyatakan dukungannya terhadap penghapusan batas usia sebagai syarat dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan nasional, karena dianggap sebagai langkah maju dalam mewujudkan pasar kerja yang lebih inklusif, adil, dan adaptif terhadap realitas sosial saat ini.
Tidak dapat dipungkiri, diskriminasi usia telah menjadi tembok penghalang bagi banyak individu yang sebenarnya masih produktif namun terpinggirkan hanya karena angka dalam KTP mereka.
Selama bertahun-tahun, batas usia menjadi syarat tak tertulis yang dipatuhi oleh banyak perusahaan saat membuka lowongan kerja.
Syarat ini biasanya mencantumkan usia maksimal 25 atau 30 tahun, bahkan untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan kekuatan fisik berlebih.
Beberapa negara maju seperti Kanada, Australia, dan Jerman telah sejak lama melarang batasan usia dalam iklan lowongan kerja.
“Di Amerika Serikat, Age Discrimination in Employment Act (ADEA) secara eksplisit melindungi pekerja berusia 40 tahun ke atas dari diskriminasi kerja. “
Melalui langkah ini, Indonesia tak hanya menyusul tren global, tetapi juga mempertegas komitmennya terhadap keadilan sosial dalam dunia kerja.
Batas usia menciptakan diskriminasi sistemik. Mereka yang telah kehilangan pekerjaan atau ingin berpindah karier di usia 35-50 tahun sering kali mendapati diri mereka tidak memenuhi "standar" usia perusahaan.
Dalam pernyataannya, Komisi IX DPR menyampaikan pentingnya merevisi ketentuan rekrutmen kerja agar tidak mencantumkan batas usia maksimal kecuali ada alasan yang logis dan bersifat esensial terhadap pekerjaan yang dimaksud, seperti pekerjaan yang menuntut ketahanan fisik ekstrem.
Kebijakan ini akan diintegrasikan ke dalam revisi UU Ketenagakerjaan dan menjadi pedoman nasional bagi perusahaan dan instansi pemerintah.
Menurut Anggota Komisi IX, Netty Prasetiyani, “Kita tidak bisa terus membatasi orang hanya karena usianya. Produktivitas tidak mengenal umur, selama ada kemauan dan kemampuan.” Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional karena mendorong partisipasi kerja dari semua kelompok umur.
Penghapusan batas usia dapat menjadi senjata ampuh untuk menekan angka pengangguran struktural.