Detikjam.com - Nasional Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui penerapan sistem tenaga alih daya atau outsourcing di Indonesia banyak mengandung masalah.
Dalam pernyataannya, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa praktik outsourcing yang dilakukan di beberapa perusahaan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ia menemukan adanya kecenderungan perusahaan memanfaatkan skema outsourcing untuk menekan biaya tenaga kerja melalui manipulasi sistem pengupahan.”
“Rekayasa pengupahan ini dilakukan dengan cara mengontrakkan pekerjaan kepada pihak ketiga, namun pada kenyataannya pekerja tetap berada di bawah kendali perusahaan utama,” ujar Ida dalam keterangannya, Minggu (5/5)
. “Mereka diberikan upah lebih rendah dibanding pekerja tetap yang melakukan pekerjaan serupa.”
Menurutnya, bentuk penyimpangan tersebut tidak hanya menyalahi prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak normatif pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ida menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk dalam praktik outsourcing.
Selain itu, Menaker juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem kerja alih daya. Ia mendorong perusahaan untuk mematuhi prinsip hubungan industrial yang sehat dan bertanggung jawab, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam sistem kerja tersebut.
“Kami akan terus melakukan dialog sosial dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan serikat pekerja, untuk mencari solusi terbaik dan memastikan perlindungan hak pekerja,” pungkasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau pekerja untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran ketenagakerjaan melalui saluran resmi yang telah disediakan.