
Detikjam.com Jakarta — Penahanan seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sempat viral karena mengunggah meme berisi gambar Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akhirnya ditangguhkan oleh pihak kepolisian.
Mahasiswa berinisial MFA itu sebelumnya diamankan setelah unggahan meme-nya dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap lambang negara dan pejabat tinggi negara.
Penangkapannya sempat memicu perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi di media sosial.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangguhan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk status mahasiswa yang bersangkutan serta permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
“Penangguhan diberikan dengan beberapa syarat, termasuk wajib lapor dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar juru bicara kepolisian.
Setelah mendapat banyak tekanan dari berbagai pihak dan permohonan keluarga, polisi akhirnya menangguhkan penahanan mahasiswa tersebut dengan syarat wajib lapor. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan kembali mengangkat perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi serta urgensi revisi UU ITE.

ITB melalui pernyataan resminya menyatakan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun juga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan mendidik.
Banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan aktivis, menyuarakan dukungan terhadap mahasiswa tersebut, menilai bahwa ekspresi di media sosial seharusnya tidak langsung dibalas dengan pendekatan hukum pidana.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan kembali membuka diskusi tentang batasan kebebasan berekspresi di era digital serta pentingnya pendekatan restoratif dalam menghadapi kasus serupa di masa depan.