Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Tata Cara Dan Syarat Ketentuan Membuat SIM Online

Selasa, 14 Juni 2016 | 10:33 PM WIB Last Updated 2021-03-31T06:58:24Z
Tata Cara Dan Syarat Ketentuan  Membuat SIM Online
Sumber situs SIM Online Polrestabes Surabaya

OMTUTORIAL.COM - Tata Cara Dan Syarat Ketentuan Membuat SIM Online - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas beberapa waktu lalu telah meluncurkan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online. 

Aplikasi berbasis teknologi Informasi tersebut merupakan hasil kerjasama antara Polri dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang tujuannya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat ataupun memperpanjang SIM secara real time online dan terintegrasi secara penuh dengan sistem data kependudukan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Sistem layanan ini mulai disosialisasikan (soft launching) bersamaan dengan peringatan hari Korlantas Polri ke-60 yang diperingati di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu 28/9/2015.

Tata Cara Dan Syarat Ketentuan Membuat SIM Online

Dengan adanya Aplikasi SIM Online, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengajukan penerbitan SIM karena dapat dilakukan dari mana saja, jadi penerbitan SIM tidak lagi bersifat kedaerahan. 

Istilah SIM “Online” bukan berarti masyarakat dapat memperpanjang SIM sendiri melalui internet, akan tetapi SIM Online yang dimaksud yaitu data diri sang pemilik SIM telah terintegrasi dengan data kependudukan yang dapat diakses secara nasional, SIM dapat diberikan jika data yang dimiliki cocok dengan data kependudukan, diantaranya data sidik jari dan foto.

Masyarakat dapat secara langsung mendatangi layanan SIM Keliling dengan membawa berkas dokumen, ataupun datang langsung ke layanan penerbitan SIM di kantor Satlantas Polres terdekat. Namun, Untuk dapat mendapat pelayanan secara cepat, masyarakat dianjurkan untuk mengisi formulir ataupun mengambil nomor antrian secara online melalui situs SIM Online yang dimiliki oleh masing-masing Salantas Polres.

Syarat Pengisian SIM Online

Baru :

KTP Asli dan Fotocopy
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Formulir
Kode Aktivasi

Perpanjangan :

KTP Asli dan Fotocopy
SIM Asli dan Fotocopy
Kode Aktivasi

Sebagaimana petunjuk dalam situs SIM Online Polrestabes Surabaya dapat dijelaskan, bahwa untuk mengajukan Pembuatan maupun perpanjangan SIM Baru, haruslah melakukan pengisian formulir secara online, 

kemudian pendaftar akan mendapatkan nomor aktivasi dan nomor antrian yang selanjutnya diserahkan kepada petugas. 

Namun saat artikel ini ditulis, pada beberapa Polres belum sepenuhnya memberikan layanan SIM online secara penuh, satlantas Polres Malang dan Polres Magetan menyediakan fasilitas perpanjangan SIM hilang dan rusak saja, untuk Satlantas Kebumen hanya menyediakan fasilitas perpanjangan SIM, oleh karena itu silahkan cek terlebih dahulu pada Situs SIM Online di daerah masing-masing.
 https://www.kompas.com/tag/SIM  
×
Berita Terbaru Update
close