Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Ada Apa, Dengan WhatsApp Cs Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Kemkominfo

Rabu, 22 Juni 2022 | 9:02 AM WIB Last Updated 2022-06-23T02:23:57Z

Ilustrasi WhatsApp.

Detikjam.com
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik domestik atau asing, untuk mendaftarkan diri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko. 

Sistem ini disebut Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Tenggat waktu pendaftaran akan berakhir pada 20 Juli 2022. Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan pendaftaran tersebut bukan tanpa alasan. Ini agar ada sistem lebih terkoordinasi lagi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, pencatatan,” kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (22/6/2022).

Ia menegaskan ada dampak jika tidak diatur. Bila terjadi pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, pihak terkait akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE tersebut.

“Compliance PSE terhadap regulasi Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah bisa mendorong PSE yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia. Kerja sama dengan PSE akan menjaga penggunaan internet, platform tetap positif dan produktif.

“Kalau PSE terdaftar, kita akan mudah koordinasi. Misalnya, literasi digital setiap PSE selain beroperasi secara bisnis bisa memberikan edukasi ke masyarakat bagaimana menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif dan positif,” tutur Dedy.

Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.

Diketahui, PSE asing yang telah mendaftar OSS-RBA baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar. (CNBCIndonesia/Red)


×
Berita Terbaru Update
close